Jadi Buron Kasus Penganiayaan, Ayah Tiri Berhasil Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi

Sionlines.com, Curup – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku berinisial WD (23) diketahui menganiaya anak tirinya berumur 1,5 tahun pada 14 Agustus 2021.

Kelakukan tak sepantas yang dilakukan WD (23) terendus oleh istrinya pada saat ia melihat luka memar akibat pukulan di tubuh anaknya. Kemudian, istri pelaku melaporkannya kejadian tersebut ke  Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto  mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri dan buron selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (14 /09/2021).

“Tersangka ini diamankan dalam kasus KDRT berupa penganiayaan anak tirinya berumur 1,5 tahun.” Kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Penganiayaan yang dilakukan WD (23) selaku ayah tirinya mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengalami trauma. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat   Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.