
Seluma - Nilai investasi tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di Kabupaten Seluma mencapai ratusan juta dolar. Perusahaan memastikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat melalui mekanisme bagi hasil sesuai aturan pemerintah.
Hal ini diungkapkan dalam ramah tamah dan silaturahmi yang digelar perusahaan bersama akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat Jumat malam (11/10/25) di ruang pertemuan Hotel Mercure Bengkulu.
Agenda ini menjadi ajang ramah tamah sebelum forum group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan Sabtu malam (12/10/25).
Pemegang saham PT ESDMu, Herman Hidayat dan Syahrir, menjelaskan bahwa izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sudah diurus sejak 2010 dan baru terbit pada Desember 2022. Aktivitas penambangan diperkirakan baru dimulai pada 2028–2029.
Perusahaan menegaskan tenaga kerja lokal lebih diutamakan dibanding tenaga kerja asing.
“Pekerja lokal lebih terampil, sementara tenaga asing hanya menambah biaya,” tegas Herman.
Akses menuju lokasi tambang akan melalui Kabupaten Seluma. Jalan baru akan dibangun sesuai kesepakatan bersama pemerintah daerah. Seluruh mitra kerja sama diwajibkan memiliki kantor di wilayah Seluma.
PT ESDMu memilih metode underground mining, bukan open pit, untuk mengurangi dampak lingkungan. Kesepakatan juga telah dibuat dengan Kementerian Kehutanan terkait perlindungan hutan di sekitar lokasi.
Soal bagi hasil, perusahaan menyatakan akan mengikuti aturan negara. Selain itu, manajemen diminta memaksimalkan alokasi untuk masyarakat Seluma minimal tiga persen, terutama melalui program CSR dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kalau perlu lebih dari tiga persen, akan kami tambah. Fokusnya untuk pendidikan dan kesehatan warga,” kata Syahrir.
Mediator acara, Muspani, menyebut pertemuan ini sebagai langkah meredam kekhawatiran akademisi dan masyarakat terhadap dampak tambang.
“Hari ini kita gunakan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Disisi lain, salah satu akademisi Kehutanan dari kampus Universitas Bengkulu (UNIB), Dr Gunggung Senoaji yang menyuarakan kekhawatiran terkait dampak terhadap hutan menyebut tidak menolak aktivitas pertambangan dilakukan.
Namun, dirinya mensyaratkan aktivitas penambangan harus dilakukan secara underground dan status hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung.
"Gak papa kalau aktivitasnya underground, tapi kembalikan hutannya menjadi kawasan hutan lindung untuk menjamin hutan dan ekologi diatasnya tidak terganggu, siapa yang mau jamin?, " tegasnya. (Red)