Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkotika, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polresta Bengkulu menggelar Press Release

BENGKULU – Satresnarkoba Polresta Bengkulu menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (7/5/2026) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H, Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat serta personel Satresnarkoba dan Sihumas Polresta Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu merilis lima kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sejak 27 April hingga 5 Mei 2026 dengan total enam tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,91 gram dan ganja seberat 315,52 gram.

Kasus pertama diungkap pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Alfamart Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Polisi mengamankan tersangka SB (33), seorang buruh harian warga Sawah Lebar Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram, satu unit handphone Oppo warna merah dan satu unit sepeda motor Vega Force warna hitam. Tersangka diketahui merupakan residivis.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di wilayah Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu. Polisi mengamankan tersangka WW (30), seorang pedagang warga Jalan Ir. Rustandi Sugianto Gang Albarokah, Kelurahan Sumber Jaya. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar sabu seberat 11,68 gram, satu unit handphone Realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru. Tersangka juga diketahui merupakan residivis.

Kasus ketiga diungkap pada 27 April 2026 pukul 21.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu hingga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Polisi mengamankan dua tersangka yakni MA (21), sopir asal Sidodadi, Pondok Kelapa dan seorang anak berusia 17 tahun asal Air Napal, Bengkulu Utara. Dari keduanya diamankan tujuh paket kecil sabu dengan berat 0,38 gram serta dua unit handphone. Kedua tersangka diketahui bukan residivis.

Selanjutnya, kasus keempat diungkap pada 5 Mei 2026 pukul 22.30 WIB di Jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Polisi mengamankan seorang anak berusia 16 tahun dengan barang bukti satu paket kecil ganja seberat 16,39 gram dan satu unit handphone. Tersangka diketahui merupakan residivis.

Kasus kelima diungkap pada 5 Mei 2026 pukul 22.00 WIB di Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Polisi mengamankan tersangka BY (31), seorang pedagang warga Jalan Merapi Ujung. Dari tersangka diamankan 19 paket sabu, dua paket sedang sabu, tiga paket sedang ganja serta satu unit handphone. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 9,66 gram dan ganja seberat 299,13 gram. Tersangka diketahui merupakan residivis.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Bengkulu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.