Sionlines.com, Bengkulu - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu melalui Satuan Kerja (Satker) 1 PPK 1.3 resmi menandatangani kontrak pekerjaan Paket Penanganan Longsoran pada ruas Simpang Nakau–Taba Mulan melalui skema e-katalog bersama pihak pelaksana, PT Ranafisia Dinamika Andalan, pada Rabu (22/4).
Kepala Satker 1 BPJN Bengkulu, Tendi Hardianto, ST, MT, menyampaikan bahwa penanganan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan nasional tetap aman dan fungsional, terutama pada titik-titik rawan longsor.
Adapun lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan terbagi dalam dua segmen. Pada Lingkup 1, penanganan dilakukan di KM 32+450 sepanjang 64,80 meter serta KM 49+950 sepanjang 25,00 meter. Sementara untuk Lingkup 2, pekerjaan difokuskan di KM 69+600 dengan panjang penanganan mencapai 35,00 meter.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 menegaskan bahwa proyek ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Ini adalah bentuk komitmen nyata BPJN Bengkulu dalam menjaga konektivitas dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Bengkulu,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan pekerjaan ini, diharapkan potensi gangguan akibat longsor dapat diminimalisir, sehingga arus transportasi masyarakat tetap lancar dan aman, khususnya pada ruas strategis Simpang Nakau–Taba Mulan. (**)