Sionlines.com, Bengkulu - Proses akhir sidang laporan pencemaran limbah diduga dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan PT. Daria Dharma Pratama (PT.DDP) oleh sdr Riko Putra, S.Ip.,SH.,MH yang dikuasakan kepada beberapa Advokat Law Office Hady Chaniago & Partner tertanggal 9 Agustus 2025, dan didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Pada Senin Tanggal 11 Agustus 2025 yang lalu dinyatakan ditolak.
- Today is: