Sionlines.com, Kota Bengkulu – Seorang anak dibawah umur warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Rabu (15/09).
Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto, Kamis (16/09/2021) mengungkapkan,anak tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP.
”Pelaku ditangkap kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kampung Melayu", ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasi Humas, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Perum Kirana Indah Permai Rt. 026 Rw. 007 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP / B / 1080 / IX / 2021 BENGKULU / RES.BKL / SPK / SEK.KPM.Tanggal 14 September 2021", jelas Kasi Humas Polres Bengkulu.
Kasi Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1(Satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi warna Abu-abu, 1(Satu) unit Handphone merk Lenovo warna Hitam, Serta 1(Satu) bilah Senjata Tajam jenis Parang alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut", pungkas Kasi Humas Polres Bengkulu..