SBUM Rp4 Juta per Unit Diduga Tak Direalisasikan, Publik Pertanyakan PT Griya Tamianda Asri

Foto : Ilustrasi

Sionlines.com, Kota Bengkulu - Dugaan praktik penggelapan dana kembali mencuat di sektor perumahan. Kali ini, PT Griya Tamianda Asri diduga menggelapkan dana SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp 4.000.000 per unit pada tahun 2024.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dari sekitar 11 unit rumah di Perumahan Griya Tamianda Asri, dana SBUM yang seharusnya diterima atau direalisasikan sesuai ketentuan program justru diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Jika dikalkulasikan, total nilai yang dipersoalkan mencapai Rp44.000.000. SBUM merupakan bagian dari skema bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah layak huni.

Jika benar dana tersebut tidak direalisasikan sesuai aturan, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana penggelapan serta pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Secara konstitusional, dugaan ini beririsan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak bertempat tinggal. Program subsidi perumahan adalah instrumen negara untuk memenuhi hak dasar tersebut. Jika dana subsidi yang menjadi hak masyarakat diduga digelapkan, maka hak konstitusional warga berpotensi dirampas.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi PT Griya Tamianda Asri tidak memberikan respons sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen perusahaan terkait realisasi dana SBUM tersebut.

Selain persoalan dugaan tidak tersalurkannya dana SBUM, perhatian juga tertuju pada ketersediaan fasilitas umum di kawasan Perumahan Griya Tamianda Asri. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi perumahan, setiap pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bagi penghuni.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas dasar bagi masyarakat di kawasan perumahan. Fasilitas tersebut meliputi ruang terbuka publik seperti taman, tempat ibadah, serta sarana sosial lainnya yang dapat dimanfaatkan bersama oleh warga.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, hingga saat ini Perumahan Griya Tamianda Asri disebut belum memiliki fasilitas publik seperti taman lingkungan maupun musala yang seharusnya menjadi bagian dari sarana sosial bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perumahan. Keberadaan ruang publik dinilai penting tidak hanya sebagai sarana interaksi sosial warga, tetapi juga sebagai bagian dari standar hunian yang layak dan nyaman.

Masyarakat berharap pihak pengembang dapat segera memberikan penjelasan sekaligus memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum tersebut agar lingkungan perumahan dapat berkembang secara lebih tertata dan memenuhi standar kawasan permukiman yang layak.

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum dan instansi terkait akan turun tangan mengusut dugaan ini, atau persoalan ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Apalagi jika menyangkut dana subsidi yang bersumber dari kebijakan negara untuk membantu rakyat kecil memiliki rumah. (**)

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.