Diduga Melakukan KDRT, Istri di Bengkulu Utara Laporkan Suaminya ke Polisi

Foto Ilustrasi

Sionlines.com, Argamakmur - Polda Bengkulu tengah mendalami laporan AH (28) warga Kabupaten Bengkulu Utara atas tindakan dugaan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut FTS (27) pada pada, Senin (13/09/2021).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan Berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada, Kamis 09 September 2021 saat pelapor sedang menonton video di youtube. Kemudian korban tertidur karena kecapekan setelah mengurus anak. Tanpa sebab yang jelas pelapor memukul korban menggunakan balok kayu dibagian tangan dan paha korban serta menendang kepala korban.

“Laporan saat ini tengah didalami Polda Bengkulu,” terangnya.

Menerima KDRT itu, korban bersama anaknya langsung pulang kerumah orang tuanya di kota Bengkulu. Keesokan harinya, suami korban mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengambil anaknya serta mengancam untuk membunuh korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.

Buntut dari kejadian tersebut, Pelapor bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum. 
 

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.