Pembentukan PPMSTL Dianggap Pembohongan Publik, Ketua : Kami Kerja Sesuai Aturan dan Berbadan Hukum

Pembentukan PPMSTL Dianggap Pembohongan Publik, Ketua : Kami Kerja Sesuai Aturan dan Berbadan Hukum

Sionlines.com, Blora - Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok penambang sumur tua Ledok mendatangi kantor DPRD kabupaten Blora, Kamis (9/12/2021). Mereka mempertanyakan status pemilik Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok ( PPMSTL) yang diklaim milik pribadi dan bukan milik semua penambang.

"Kami kelompok penambang menyatakan tidak setuju dan keberatan. Pembentukan PPMTSL adalah pembohongan publik. Alasannya PPMTSL jelmaan dari paguyuban penambang desa Ledok yang didirikan tahun 2003 dan menjadi milik bersama", ujar Tarmadi, koordinator kelompok penambang desa Ledok.

Penambang juga menanyakan keterbukaan upah jasa angkat angkut minyak mentah/bulan dan tidak pernah dilibatkan dalam pembagian BPJS, APD dan CSR.

"Kami juga bingung dengan status kami. Apakah diakui sebagai pekerja, mitra kerja investor atau penambang ilegal. Karena selama swakelola dikuasai PPMTSL tanpa ada kontrak kerjasama dengan kelompok penambang", ungkap Tarmadi.

Selama dihimpun dalam paguyuban penambang desa Ledok era lalu, lanjut Tarmadi, mempunyai kas yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, kegiatan sosial budaya dan pendidikan.

"Kami mohon kepada Blora Patra Energi (BPE) BUMD yang mengurusi sumur tua untuk meninjau kembali perjanjian kontrak kerjasama dengan PPMTSL yang belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu koperasi penambang " Patra Agung " yang sudah berbadan hukum dapat bermitra dengan BPE dalam hal swakelola sumur tua", pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Suprihantono atau akrab dipanggil Suprat Ketua PPMTSL menjelaskan kalau memang pembohongan publik tunjukkan kebohongannya ada dimana? Karena pembentukan PPMTSL tersebut atas perintah Pertamina berdasarkan perjanjian Pertamina Interm.

"PPMTSL saya bentuk pakai uang saya sendiri dan berbadan hukum. Anggotanya juga dari berbagai kelompok penambang. Salahnya ada dimana dan kebohongannya dimana? Tunjukkan?", ujar Suprihantono saat ditemui wartawan, Jumat (10/12/2021).

Terkait BPJS, APD dan CSR, lanjut Suprat, anggota PPMTSL yang bekerja dibuatkan BPJS dan diberi APD.

"Semua anggota yang bekerja kami buatkan BPJS. Kalau gak kerja ya tidak kami buatkan. Mosok gak kerja dibuatkan. Untuk APD semua pekerja kami kasih tidak ada yang tidak. Sedangkan CSR sudah kami serahkan ke BPE. Jadi  yang mengatur CSR tersebut BPE bukan kami. Kami bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar aturan. Jika dibubarkan kami akan tuntut balik karena kontrak kami sampai 2025", tegasnya. 

Pewarta: Fajar

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.