Curat, Warga Lebong Sakti Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

Curat, Warga Lebong Sakti Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

Lebong - Terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang pria berinisial Ri (32) warga Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Hal itu disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., saat press release di Mapolres Lebong, Rabu (1/11/2023).
 
Adapun, peristiwa Curat terjadi pada Jumat (10/6/2023) lalu di TKP Desa Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

"Tersangka melakukan aksi Curat di kediaman korban Vina, dengan mengambil 1 unit Hp milik korban. Setelah itu, Hp tersebut dijual. Tersangka kemudian berhasil kita tangkap pada Rabu (27/9/2023) dan kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka," jelas Kasat.

Category
We build our Drupal themes using best practices in choosing right modules, configuration and providing sample content so you can have your Drupal website faster, more stable and easy to maintain.