Bengkulu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, resmi menetapkan AH (39) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di area perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS), Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press conference Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026.