KASUS PERDAGANGAN HEWAN

Sionlines.com, Bengkulu - Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus  Polda Bengkulu Bersama Ditjen Gakkum Kementrian LHK RI, Balai Besar TNKS dan BKSDA Bengkulu berhasil menangkap pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi yakni Harimau Sumatra.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos saat menggelar konferensi pers pagi ini, Senin (21/06/2021) mengungkapkan 1 dari 3 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 17,00 WIB di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.