BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi dana PDAM, kali ini Kejari berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara dari kasus pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, Kejari Tanjabbar mengamankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp 126 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman penjara selama empat tahun.
“Uang pengganti tersebut telah dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” ujar Anton Rahmanto, Kamis (30/4/2026), didampingi jajaran pejabat Kejari, termasuk Kasi Pidana Khusus, Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kasi Pidana Umum.
Anton menegaskan, penyitaan dan pengembalian uang ini merupakan bagian dari langkah konkret aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara. Meski demikian, pihaknya masih akan terus menempuh upaya hukum untuk mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.
“Proses penagihan terhadap sisa kerugian negara tetap berjalan sesuai dengan hasil audit BPKP yang mencapai lebih dari Rp100 miliar,” jelasnya.
Selain penyitaan uang, Kejari Tanjabbar juga telah mengamankan sejumlah aset milik perusahaan, berupa lahan perkebunan kelapa sawit. Aset tersebut meliputi area seluas 1.199,87 hektare yang merupakan lokasi dugaan tindak pidana, serta lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri seluas 75 hektare.
Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Batang Asam dan telah dipasangi tanda penyitaan oleh pihak kejaksaan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” pungkas Anton.