DEMAK

Sionlines.com, Demak - Membeli ponsel secara cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu (upal), Gina Siswanto (29) warga Desa Betahwalang, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, tersangka di tangkap di Alun-alun Simpang Enam Demak, Senin (29/11) malam.