Kadis DP3AP2KB Bengkulu

 Bengkulu – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut Gusti Miniarti, kebijakan yang didorong oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital.