WNI

Sionlines.com, Bengkulu - Berdasarkan Addendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina Covid-19 terbaru *berlaku selama 10 hari*. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat (3/12) hingga waktu yang belum ditentukan.