PENGANUGERAHAN

Sionlines.com, Bengkulu - Evaluasi tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang KIP yang dilaksanakan pada tahun 2021, dilakukan untuk mengetahui tingkat implementasi keterbukaan informasi di badan publik, sebagaimana amanah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hal tersebut diungkapkan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran saat mewakili Gubernur Bengkulu hadir pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2021, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (30/12).