Lebong - Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menghentikan perkara penganiayaan yang melibatkan korban Dian dan terlapor Randa Rudiat. Hal itu setelah kedua belah pihak (korban dan terlapor) sepakat berdamai dan penyidik menerapkan Restorative Justice (RJ).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan, Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Lebong.