PT Riau Agrindo Agung

Bengkulu – PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Devi Astika, S.H., dari Kantor Hukum Devi Astika, S.H., dan Rekan, Selasa (31/3/2026).

Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Terlapor diduga menyebarkan konten bermuatan data pribadi serta pencemaran nama baik melalui akun media sosial di platform TikTok.