Kaur – Polres Kaur melaksanakan pelayanan aksi unjuk rasa (UNRAS) yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB), Rabu (08/04/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan masyarakat terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Sahung.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, dengan melibatkan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran. Sekitar 120 massa aksi menyampaikan aspirasi secara tertib di tiga titik, yakni Mako Polres Kaur, Pengadilan Negeri Bintuhan, dan Kantor Bupati Kaur.
Jalannya Aksi
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB saat massa GMMSB tiba di Mapolres Kaur dan disambut langsung oleh Kapolres beserta pejabat utama. Dalam orasinya, Koordinator Umum GMMSB Jonsi Herawansa menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap kasus dugaan asusila tetap dilanjutkan, serta meminta kepastian hukum terhadap tersangka yang sebelumnya dilepas melalui putusan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kaur menegaskan bahwa Polri menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus memastikan pengamanan berjalan humanis.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh massa yang telah tertib dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Bintuhan. Dalam aksi tersebut, massa meminta penjelasan terkait putusan praperadilan serta mendesak agar proses persidangan dilakukan secara terbuka.
Pihak Pengadilan Negeri Bintuhan melalui juru bicara menerima aspirasi massa dan memfasilitasi hearing dengan perwakilan GMMSB.
Dalam penjelasannya, pihak pengadilan menyampaikan bahwa praperadilan tidak memutus pokok perkara, melainkan hanya menguji prosedur, serta memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut apabila administrasi dan prosedur telah dipenuhi oleh penyidik.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Kaur sekitar pukul 13.00 WIB. Massa meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Perwakilan Pemda Kaur menyatakan siap memfasilitasi tuntutan tersebut dan akan mengawal kasus hingga tuntas.
Hasil dan Keputusan Aksi
Dari rangkaian aksi UNRAS tersebut, diperoleh beberapa poin hasil di lapangan, antara lain:
Polres Kaur menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pengadilan Negeri Bintuhan memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara pokok.
Dilaksanakan hearing antara perwakilan GMMSB dan pihak pengadilan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Seluruh pihak sepakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kaur juga menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan instansi terkait.
“Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum dengan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban,” tegas AKBP Alam Bawono.
Seluruh rangkaian aksi berakhir pada pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian.
Polres Kaur mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif serta personel pengamanan yang bertugas secara humanis dan profesional.