Sionlines.com, Bengkulu - Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YZ (21), warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten (BU), Kamis (13/1/2022). YZ diketahui melakukan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jery Nainggolan S.Ik, mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Indah Syahfitri, warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten BU, yang kehilangan satu unit laptop.
"Tersangka ini melakukan aksinya pada hari sabtu 25 desember 2021 sekira pukul 01.00 wib di di Mess Bengkulu PT SIL desa Taba Tembilang", ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka berawal pada hari Sabtu 25 Desember 2021 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban dibangunkan oleh ibunya dan menanyakan keberadaan laptop miliknya. Korban menjawab bahwa laptop dan Handphone diletakkan di meja ruang tamu. Setelah dicek barang tersebut sudah tidak ada. Pintu masuk mess/tempat tinggal mereka pum sudah keadaan terbuka setengah.
Melihat pintu dalam keadaan terbuka, korban beserta ibunya baru menyadari bahwa tempat tinggal mereka sudah dimasuki oleh tersangka dan mengambil barang milik korban. Berupa 1 unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, No. Imei 1 : 868498035876074, Imei 2 : 868498035876066, chasing warna biru, dan 1 unit Laptop merk Acer Aspire 5, A514-54-31VS, RMN : N20C4, No. Seri : NXA26SN0021331074E3400, warna sakura pink.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, No. Imei 1 : 868498035876074, Imei 2 : 868498035876066, chasing warna biru, dari tersangka", Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BU, guna dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat. (*)