PAKD

Jakarta, Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar. Daftar tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto yang digunakan di Indonesia.