PTT

Sionlines.com, Bengkulu - Satpol PP Kota Bengkulu mulai melakukan tindakan tegas sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 003.1/245/Kesbangpol/2021 tentang imbauan tidak bermain game online. Disini, Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dan PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang menggunakan aplikasi game online terutama disaat jam kerja.

Yang pertama, Rabu (17/11/2021), Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Setda Kota Bengkulu, kantor Walikota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).